04 Oktober 2014
Cara Menyembelih Hewan Qurban dan Hukumnya
Jumhur ulama’ berpendapat, qurban itu hukumnya sunah mu’akkadah
(sunat yang sangat ditekankan), terutama bagi yang mampu berdasar surat
al-Kautsar (yang diartikan dengan rezeki yang banyak), dan riwayat mauquf
yang berbunyi sbb :
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan,
katanya Rasulullah Saw bersabda “Barangsiapa mempunyai kemampuan
(finansial) tetapi tidak qurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat
shalat (id) kami”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah, dan disahkan oleh Hakim, tetapi
kebanyakan ulama’ menganggapnya mauquf).
Alasan sunat ini difahami dari hadis
:
Ummu Salamah meriwayatkan,
bahwasanya Nabi Saw bersabda “Apabila kamu melihat hilal Dzulhijjah dan
seseorang di antara kamu berkehendak qurban, maka tahanlah rambut dan
kuku-kukunya”. (HR Muslim).
Dari perkataan “berkehendak qurban”
itu difahami qurban itu sunat, karena kata “kehendak” itu bisa juga tidak
berkehendak. Yakni, yang berkehendak adalah baik, sedang yang tidak berkehendak
tidak apa-apa.
Sedang yang dimaksud menahan rambut
dan kuku itu mulai masuk tangal 10 sampai hewan qurbannya itu dipotong.
Jenis Hewan Qurban
Para ulama sepakat, bahwa jenis
hewan qurban itu ialah onta, sapi dan sejenisnya dan kambing dan sejenisnya,
baik jantan maupun betina. Namun yang jantan lebih afdhal, karena Nabi
Saw biasa berqurban dengan hewan jantan.
Dari tiga jenis hewan tersebut
dipilih yang gemuk, tidak cacat dan cukup usia, yaitu :
- Onta berusia 5 tahun
- Sapi berusia 2 tahun
- Kambing domba 6 bulan, dan kambing kacangan berusia 1 tahun
Qurban Gabungan
Perintah qurban adalah untuk setiap
orang. Namun, dalam beberapa hadis dijelaskan, bahwa seekor kambing bisa untuk
seluruh anggota keluarga. Bahkan seekor sapi dan onta bisa dilakukan dengan
urunan, yaitu sbb :
Atha’ bin Yasar pernah bertanya
kepada Abu Ayub al-Anshari tentang qurban di zaman Rasulullah Saw, maka
jawabnya : Seorang berqurban dengan seekor kambing atas nama dirinya dan
keluarganya, mereka makan sebagian daging dan memberikan sebagiannya, hingga
manusia merasa senang sekali, Maka jadilah (kebiasaan itu) hingga anda lihat
sekarang ini. (HR Tirmdzi).
Jabir bin Abdullah meriwayatkan,
katanya : Kami pernah menyembelih (dam) pada tahun Hudaibiyah seekor onta untuk
tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang. (HR Jama’ah kecuali
Bukhari).
Tahun Hudaibiyah, yang dikenal juga
dengan “shulhul hudaibiyah” atau perdamaian Hudaibiyah, yaitu
perjanjian damai antara Rasulullah saw bersama rombongan umrah dengan
orang-orang kafir, yang akhirya Rasulullah Saw membatalkan umrahnya, dengan
melakukan tahallul, yaitu memotong hewan (dam). Sehingga hadis ini sebenarnya
lebih banyak berbicara tentang dam, bukan qurban Idul Ad-ha. Tetapi, oleh para
ulama dijadikan dam ini dalil qurban dengan jalan qiyas. Kelihatannya kurang
pas.
Tentang masalah pemotongan hewan
dalam rangka taqarrub kepada Allah itu ada empat macam :
- Dam haji, yaitu setiap kepala terkena seekor kambing, dan bisa diganti dengan seekor sapi atau onta ntuk tujuh orang.
- Hadyu, untuk disembelih di sekitar Masjidil Haram buat orang-orang miskin. Tdak ditentukan seekor untuk berapa orang.
- Aqiqah, untuk seorang anak laki-laki 2 ekor, dan seorang anak perempuan seekor kambing.
- Qurban Idul Ad-ha seekor kambing untuk seluruh anggota keluarga tanpa dibatasi. Dan ini diperkuat degan do’a Nabi Saw ketika beliau menyembelih qurban : “Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad yang tidak berqurban”.
Karena itu setiap anggota keluarga
tidak harus qurban setiap orang dengan seekor. Namun, kalau ada yang
melakukan demikian, boleh-boleh saja.
Waktu Pemotongan
Pemotongan hewan qurban adalah
selama empat hari, dari tanggal 10 sesudah shalat id, sampai 13 Dzul Hijjah
sebelum maghrib. Tanggal 10 disebut Yaumun Nahr, sedang 11-13 disebut Ayyamut
Tasyriq. Berasal dari syarraq yang asal artinya memanaskan. Sering
dipakai dengan arti menjemur daging (dendeng). Karena daging yang dipotong di
hari pertama tangal 10 itu didendeng pada hari-hari berikutnya.
Dasarnya ialah firman Allah s.
al-Hajj 28 :
Artinya : Supaya mereka menyaksikan
berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari
yang telah ditentukan (tanggal 10-13) atas rizki yang Allah telah berikan
kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Ibnu Syihab meriwayatkan, bahwasanya
Rasulullah Saw pernah mengutus Abdullah bin Hudzaifah pada hari-hari Mina untuk
keliling sambil mengumumkan, bahwa hari-hari Mina itu adalah hari-hari makan,
minum dan dzikir. (HR Malik dan Ahmad).
Sedang yang dimaksud hari-hari Mina
ialah tanggal 11-12 – 13.
Cara Penyembelihan
Para ulama berpendapat, sebaiknya
hewan qurban itu disembelih dengan cara sbb :
- Hewan dibaringkan dengan menghadap qiblat
- Pisau harus tajam
- Sebelum disembelih didahului dengan takbiran, berdo’a agar diterima dengan menyebut nama yang berqurban lalu membaca bismillah. ” Allahu Akbar, Allahu Akbar, la ilaha illallah, Allahu Akbar, Allahu Akbar walillahil hamd. Allahumma taqabbal hadza min ………….wa min…………….. Bismillah”.
Distribusi Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan
sebagian daging qurban, sedang sebagiannya dimakan oleh orang lain, baik kaya
ataupun miskin. Tetapi dengan mengutamakan masakin adalah lebih baik,
seperti diisyaratkan dalam ayat di surat al-Haj 28 dan 38 di atas.
Mari kita marakkan Idul Adh-ha ini
dengan pemotongan hewan qurban. Semoga Islam selalu jaya.
Wallahu a’lam.
Dikutip dari : www.ydsf.org
Label:Religi
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Search
Arsip Blog
-
▼
2014
(23)
- ► 26 Okt - 2 Nov (3)
- ► 19 Okt - 26 Okt (4)
- ► 12 Okt - 19 Okt (3)
- ► 5 Okt - 12 Okt (5)
Populer
Blogroll
-
Bebas dari Gangguan Lambung, Ini Solusi Jitu yang Bisa Diandalkan4 bulan yang lalu
-
Asterix & Obelix XXL 3: The Crystal Menhir4 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Bila ada pertanyaan atau kritik silahkan tinggalkan komentar sedulur. Maturnuwun.